Rekonsiliasi, Kliring & Setelmen

Interkoneksi Kartu Debit & QRIS

 

Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway). Salah satu tugas PTEN adalah tercantum dalam Pasal 21 ayat (1).b. yaitu melakukan proses Rekonsiliasi, Kliring dan Setelmen. Proses Rekonsiliasi, Kliring dan Setelmen (RKS) Adalah merupakan bentuk kegiatan Kerjasama untuk layanan Rekonsiliasi, Kliring dan Setelmen Interkoneksi Debit Domestik & QRIS.

 

Fitur & Kelebihan

 

Proses Efektif

Setelmen antar Lembaga Switching lebih Efektif. Memudahkan pelaksanaan setelmen yang sebelumnya dilakukan secara Bilateral, sejak adanya PTEN setelmen dapat dilakukan secara Multilateral.

Sistem Prima

Sistem Prima.Telah mendapatkan sertifikasi audit eksternal dan memiliki DRC untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.

Monitoring

Monitoring Handal, waktu pemrosesan dan pengiriman laporan debit domestik ke lembaga switching lebih terjaga sesuai SLA.