Sekilas mengenai PTEN
PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) didirikan pada 4 Desember 2017 yang memenuhi persyaratan kepemilikan saham sebagaimana ditetapkan dalam PBI mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 4 Desember 2017, dibuat dan ditandatangani di hadapan Ashoya Ratam, SH. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat Nomor AHU-0058452.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 22 Desember 2017. Pada tanggal 2 Mei 2018, PTEN ditetapkan sebagai Lembaga Services melalui Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 20/25/KEP.GBI/2018 tentang Penetapan Lembaga Services dalam GPN setelah persyaratan Bank Indonesia untuk menjadi Lembaga Services baik dari aspek organisasi, teknis dan operasional terpenuhi.
Lembaga Services merupakan lembaga yang mengelola fungsi layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel. Lembaga Services melaksanakan fungsi, tugas, dan kewajibannya dengan saling bersinergi dan bekerja sama dengan penyelenggara GPN lainnya, yaitu Lembaga Standar dan Lembaga Switching, untuk mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional.
Visi & Misi
Visi Kami
Menjadi pusat penyedia layanan transaksi elektronik yang kredibel bagi industri sistem pembayaran nasional, dalam rangka mendukung kapabilitas dan kemandirian sistem pembayaran transaksi retail nasional.
Misi Kami
Interkoneksi = Menyelenggarakan penyelesaian transaksi elektronik yang saling terhubung secara efisien, aman dan nyaman.
Interoperabilitas = Mewujudkan ekosistem pembayaran yang dapat diterima secara luas.
Fungsi & Wewenang
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia (PBI) NOMOR 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, PTEN memiliki 6 tugas yang dimandatkan kepada perusahaan. PBI ini menjadi acuan bagi PTEN untuk memberikan layanan kepada stakeholders di industri sistem pembayaran ritel nasional.
Fungsi
- Menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah;
- Melakukan rekonsiliasi, kliring, setelmen;
- Mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, risiko, dan mitigasi;
- Mengelola life-cycle atas Secure Access Module(SAM) dan mobile apps;
- Menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia;
Wewenang
Menetapkan ketentuan dan memperoleh akses terhadap data transaksi pembayaran dan kegiatan operasional dari Lembaga Switching.